TEMPO.CO, Bandung - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menunda hasil gelar perkara penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Senin, 23 Januari 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, dari hasil gelar perkara ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih harus menguatkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi. Walhasil, hingga saat ini, status Rizieq masih menjadi saksi terlapor.
Baca juga: Soal Status Rizieq, Polri: Hanya Masalah Waktu
"Hasil gelar perkara hari ini, kemungkinan kami harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen sebagai alat pendukung, agar bisa membuat terang perkara ini," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dua kali. Gelar perkara pertama dilaksanakan setelah Rizieq diperiksa sebagai saksi terlapor pada 12 Januari 2017. Hasil gelar perkara pertama, pemeriksaan Rizieq ditingkatkan ke penyidikan.
Rizieq diduga mencemarkan nama baik dan menistakan simbol negara. Kasus tersebut bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri bahwa Rizieq telah mencemarkan nama baik mantan presiden Sukarno dan menghina Pancasila.
Simak pula: Kasus Logo Palu Arit Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan
Adapun barang bukti yang kini tengah diperiksa Polda Jawa Barat adalah video rekaman saat Rizieq melakukan ceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Sejak kasus ini dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Polda Jawa Barat pada November 2016, sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Yusri mengatakan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara dengan bukti dan keterangan saksi tambahan. "Secepatnya akan kami gelar perkara kembali," ujar Yusri.
IQBAL T. LAZUARDI S.