TEMPO.CO, Makassar-Sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir Dua Michael Abraham Reiwpassa, 22 tahun, anggota Sabhara Polda Sulawesi Selatan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 23 Januari 2017. Jusman Muin, 24 tahun, duduk sebagai terdakwa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cening Budiana itu berlangsung singkat, mulai pukul 12.30 Wita hingga pukul 12.53 Wita.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut Adrian Dwi Saputra mengatakan Jusman sengaja menikam Michael Reiwpassa menggunakan badik pada bagian pinggang kiri yang mengakibatkan korban tewas.
Jusman dijerat dakwaan primer dan subsider Pasal 338, Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penganiayaan berat serta pembunuhan.
Koordinator tim penasehat hukum terdakwa, Salassa Albert, menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Alasannya, Pasal 354 KUHP yang dimasukkan dalam dakwaan tidak pernah disidik oleh polisi. Namun, polisi tetap memasukkannya dalam surat dakwaan. "Harusnya jaksa tidak boleh membuat surat dakwaan yang tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan,” ucap Salassa.
Dia juga menilai Pasal 354 tentang penganiayaan berat tidak harus menjadi fokus penyidikan polisi. Sebab, lanjut dia, saat terjadi penganiayaan, korban tidak langsung meninggal dunia lantaran sempat ditangani tim medis rumah sakit. "Nah kalu ditikam langsung mati, itu baru bisa dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Michael tewas oleh tikaman badik Jusman usai melakukan penyerangan bersama puluhan rekannya ke kantor Balai Kota Makassar, Minggu dinihari 7 Agustus 2016 lalu. Akibatnya Jusman yang juga pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Makassar ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
DIDIT HARIYADI