TEMPO.CO, Palangkaraya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Ignatius Mantir Nussa berjanji segera mengambil keputusan terkait dengan kasus perzinaan yang menyeret Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni, aparatus sipil negara (ASN) Katingan, beberapa waktu lalu. DPRD tengah menunggu hasil kerja tiga panitia khusus yang telah dibentuk sebelum diputuskan bulan depan.
"Hari ini, pansus memanggil Bupati dan Farida Yeni untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang membelit mereka," kata Ignatius, Senin, 23 Januari 2017.
Baca juga: Bupati Katingan Diduga Selingkuh Mendagri Proses Hukum
Jumat pagi, 6 Januari 2017, Bupati Yantenglie ditangkap saat tidur tanpa busana bersama Farida di kamar sebuah kontrakan. Yantenglie dan Farida kini menjadi tersangka kasus perzinaan, yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Menurut Ignatius, guna mengawal kasus asusila yang dilakukan bupati itu, DPRD Katingan telah membentuk tiga pansus. Pansus pertama bertugas menangani bupatinya. Pansus kedua menangani masalah pelanggaran adat dengan meminta masukan para tokoh masyarakat. Sedangkan pansus terakhir menelusuri dari sisi hukumnya, misalnya masalah berita acara pemeriksaan yang berada di kepolisian.
Saat ini, semua pansus masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. "Kita kasih waktu pansus untuk bekerja selama 15 hari kerja yang dimulai 18 Januari 2017," ujar Ignatius.
Bila semua data dari pansus lengkap, tutur Ignatius, pihaknya baru melakukan rapat dengar pendapat akhir fraksi di DPRD Katingan. "Artinya, di sini masih ada tiga kali rapat paripurna lagi, baru diambil putusan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
KARANA W.W.