TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi mulai mengundang polemik. Di Surabaya, program pendidikan dasar 12 tahun yang gratis sejak kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini kembali menarik uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Beredar surat edaran dengan kop SMA Negeri 17 Surabaya tentang pernyataan kesanggupan memberi sumbangan. Selain wajib mengisi nominal SPP yang sanggup dibayar bulanan oleh orang tua/wali, juga terdapat sanksi. “Demikian surat pernyataan ini kami buat. Apabila kami tidak sanggup memenuhi pernyataan tersebut di atas, pihak sekolah berhak memberikan sanksi akademik kepada anak kami,” tulis surat itu.
Baca: Menteri Yohana: Biaya, Alasan Terbesar Anak Tidak ...
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Syaiful Rachman mengakui adanya surat edaran itu. “Iya memang ada, tapi hanya SMA Negeri 17. Yang lain enggak ada masalah,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 22 Januari 2017.
Syaiful menjelaskan, surat edaran itu terungkap saat komite sekolah bertemu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Sabtu, 21 Januari lalu. Sekitar 32 komite sekolah SMA/SMK negeri se-Surabaya membahas iuran SPP disertai surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. “Rupanya ada yang saking takutnya siswa mereka enggak bayar, lalu dibikin surat dengan sanksi,” ujar dia.
Dinas telah berupaya berkoordinasi dengan cabang Dinas Pendidikan Kota Surabaya soal SPP itu menyusul pengalihan wewenang. Namun Syaiful mengakui masih ada yang luput.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan telah meminta SMA Negeri 17 Surabaya mencabut edaran itu. “Kami sudah mengingatkan kepala sekolah mencabut sanksinya. Sudah enggak zaman ada sanksi-sanksi begitu,” ujar dia.
Syaiful menegaskan SPP hanya ditarik dari siswa yang dinilai mampu secara finansial. Sedangkan yang miskin, kata dia, tetap dibebaskan dari pembayaran. “Pemerintah provinsi sudah mengalokasikan anggaran Rp 141 miliar untuk siswa tidak mampu,” ucapnya.
Dinas bakal menggunakan pendekatan partisipatif dan inklusif sebagaimana amanat Gubernur Soekarwo. Partisipatif artinya keputusan diambil dengan melibatkan semua stakeholder, serta inklusif alias tak pilih-pilih. Hingga berita ini ditulis, Kepala SMA Negeri 17 Surabaya Bambang Agus Santoso belum dapat dihubungi.
ARTIKA RACHMI FARMITA