TEMPO.CO, Bandung - Gelar perkara kasus pencemaran nama dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijadwalkan digelar Senin, 23 Januari 2017. Nantinya, hasil gelar perkara yang dilakukan akan menentukan Rizieq bakal dijadikan tersangka atau dinyatakan tidak bersalah.
"Senin depan, kami akan melakukan gelar perkara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca juga:
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab
Henry Yoso Ingin Rizieq Shihab Segera Ditangkap
Polisi Diminta Tangkap Rizieq Shihab, Ini Kata Mabes Polri
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait dengan kasus Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena polisi masih akan memeriksa saksi-saksi dan menguatkan alat bukti. "Nanti hasilnya ada dalam gelar perkara. Kalau dua alat bukti sudah ada, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri. "Yang jelas, kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur."
Polisi sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan pun menuturkan telah menyiapkan jaksa senior untuk membantu melakukan penyidikan.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas tuduhan menghina Presiden RI pertama Sukarno dan Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Selain itu, Rizieq menjadi terlapor sejumlah kasus lain, yaitu kasus dugaan penistaan agama, penghinaan terhadap profesi hansip dan polisi, serta pernyataannya yang bohong ihwal logo Bank Indonesia.
Menurut Rizieq, pelaporan atas dirinya ke kepolisian ihwal isi ceramahnya itu terlalu terburu-buru karena tidak melalui proses mediasi lebih dulu. "Saya tegaskan, kalau saya bersuara keras dan dianggap hate speech, seharusnya ada mediasi dulu, tak langsung pelaporan," ujar Imam Besar FPI Rizieq Syihab saat menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa lalu.
IQBAL T. LAZUARDI S. | YOHANES PASKALIS