TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tak akan terpengaruh atas pemanggilan calon wakil gubernur pasangannya Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana korupsi dana bansos Pemprov DKI.
"Saya dan Bu Sylvi akan fokus pada strategi dalam waktu yang tinggal sedikit lagi," ujar dia di Jakarta Barat, Jumat 20 Januari 2017.
Agus menambahkan, adanya pemanggilan pemeriksaan Sylviana tidak mempengaruhi kegiatan kampanye dan justru membuatnya semakin bersemangat. Ia mengaku selalu memberi dukungan kepada Sylviana.
Baca juga:
Seriusi Panahan, Jokowi Ingin Ikut PON 2020
Archandra: Kontraktor Mulai Tertarik Beralih ke Gross Split
Agus mengaku menghormati proses yang berjalan, toh, ia menyayangkan pemanggilan Sylviana yang menurutnya terkesan mencari-cari kesalahan. "Sepertinya kok dicari-cari sekali sesuatu yang mengada-ada," tuturnya.
Pada Jumat pagi 20 Januari 2017, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Baca juga:
Ditulisi Kalimat Arab, Wapres JK: Ditindak Kalau Itu Bendera
Ini Mega Proyek Donald Trump di Indonesia
Adapun Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.
"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
ANTARA | REZKI ALVIONITASARI