Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Banggai Sambut Baik Permen ESDM 37  

image-gnews
Bupati Banggai Ir. H. Herwin Yatim, MM ke empat dari kiri seusai acara sosialiasi Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, 18 Januari 2017 di Jakarta
Bupati Banggai Ir. H. Herwin Yatim, MM ke empat dari kiri seusai acara sosialiasi Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, 18 Januari 2017 di Jakarta
Iklan

INFO NASIONAL - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participacing interest 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi pada Rabu, 18 Januari 2017. Bupati Banggai Herwin Yatim menyambut gembira peraturan tersebut.

Hadir dalam acara sosialisasi itu Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto, Ketua Umum ADPM Awang Faroek, Ketua ADPM Bidang Pembinaan BUMD Migas Ahmad Heryawan, serta bupati dan wali kota lain yang menjadi anggota ADPM. Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada BUMD.

Herwin berharap, peraturan menteri ini dapat meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu migas. “Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah satu bentuk bahwa Asosiasi Daerah Penghasil Migas bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas semakin transparan membuka dan menerima informasi atas beberapa kewajiban perusahaan tambang migas kepada daerah penghasil. Salah satunya dengan participating interest 10 persen ini,” ujarnya.

Yang pasti, kata Herwin, daerah akan semakin merasakan berkah atas keberpihakan dan ketegasan pemerintah kepada para investor migas, yang selama ini mengelola kekayaan alam di wilayah kerja masing-masing daerah penghasil. Juga tidak lagi ada pihak yang menyembunyikan atau tidak transparan atas masalah pengelolaan kekayaan migas di satu daerah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.