TEMPO.CO, Cirebon - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Cirebon mengusulkan pembubaran, merger, serta pengaktifan ulang 438 koperasi yang ada di wilayahnya. Ratusan koperasi tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan dan kewajibannya.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, hingga akhir 2016, jumlah koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon mencapai 721. Dari jumlah tersebut, sebanyak 438 koperasi telah dinyatakan tidak aktif.
“Karena itu, kami mengajukan pembubaran, merger, serta pengaktifan ulang ratusan koperasi tersebut,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Erus Rusmana, Jumat, 20 Januari 2017.
Pengajuan pembubaran, merger, dan pengaktifan ulang tersebut, menurut Rusmana, mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Salah satu poin dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa mekanisme pendirian dan pembubaran lembaga koperasi berada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM.
Rusmana mengungkapkan, koperasi yang diusulkan dibubarkan tersebut adalah koperasi yang telah melalui tiga tahap identifikasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon. Dinas Koperasi sudah mendata di lapangan untuk mengetahui keberadaan kantor operasional serta ada-tidaknya kegiatan dan keaktifan pengurus koperasi.
“Proses identifikasi ini memakan waktu cukup lama karena petugas lapangan melakukan survei langsung ke lapangan,” ujar Rusmana.
Adapun koperasi yang direkomendasikan untuk merger adalah koperasi yang tidak menjalankan kegiatan atau kewajiban. Namun kantor operasional dan pengurus koperasinya masih aktif. Dengan demikian, kategori tersebut diusulkan melebur dengan koperasi sejenis yang masih aktif.
“Namun, jika ada pernyataan dari koperasi yang masih ada pengurusnya dan ingin aktif, akan diberi waktu tiga bulan,” tutur Rusmana. Jika tetap tidak ada kegiatan, direkomendasikan untuk bubar.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Udin Handayani mengungkapkan bahwa mayoritas koperasi yang tidak aktif adalah koperasi karyawan swasta. “Tapi perusahaannya sudah tutup atau gulung tikar,” kata Udin.
Seperti diketahui, beberapa tahun silam, ada banyak perusahaan rotan di Kabupaten Cirebon yang tutup sehingga berimbas terhadap koperasi karyawannya.
IVANSYAH