TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 20 Januari 2017. Agung mengatakan kedatangannya kali ini untuk mengaudit anggaran KPK tahun 2016.
"Pertemuan ini adalah pemeriksaan mandatori pengelola keuangan negara. Pemeriksaan mandatori untuk entitas APBN dan APBD, dan KPK adalah salah satunya," kata Agung di KPK, Jumat.
Baca juga:
Suap Mesin Garuda, KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar
Kasus Emirsyah Satar, Wisma MRA Bantah Digeledah KPK
Agung menjelaskan, BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Setiap entitas keuangan negara harus diperiksa keuangannya setiap tahun.
Menurut Agung, meskipun volume keuangan negara lembaga antirasuah tidak besar, seperti entitas pengelolaan keuangan negara yang lain, BPK tetap berkewajiban mengauditnya. "Karena itu, saya sebagai pimpinan BPK menyempatkan diri untuk langsung menjadi entry di sini," ujarnya.
Agung belum bisa berbicara banyak soal hasil audit yang dilakukan. Sebab, ucap dia, audit membutuhkan waktu 80 hari. "Harus diperiksa dulu, mau tahu janggal apa tidak. Semoga tidak ada yang janggal," tuturnya.
Menurut Agung, penyerahan laporan keuangan akan selesai pada 30 Mei 2017. Sebab, KPK baru menyerahkan laporan keuangannya pada 27 April 2017.
Adapun dalam audit laporan keuangan KPK pada 2015, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian. "Kami berharap pengelolaan keuangan KPK tahun 2016 bisa memberikan contoh bagi entitas pengelolaan keuangan negara yang lain," kata Agung.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Penetapan Tersangka Rizieq Tunggu Gelar Perkara Pekan Depan
Sri Mulyani Waspadai Kebijakan Protektif Donald Trump