TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sony Sumarsono menyambangi Komisi Pemberantasan, Jumat, 20 Januari 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kedatangan Sony hari ini adalah untuk membahas aturan dan prosedur mengenai penggunaan dana pihak ketiga dalam pembangunan DKI.
"Karena yang bersangkutan adalah Plt Gubernur DKI Jakarta, jadi tentu kami pandang dari aspek regulasi memahami kebijakan tersebut," kata Febri di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Febri, lembaganya ingin mendalami dan meneliti diskresi yang pernah dikeluarkan oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang proyek reklamasi di teluk Jakarta.
"Kami ingin mendapatkan informasi lebih persis dari berbagai perspektif. Bagaimana aturan, prosedur, dan informasi-informasi lain terkait dengan penggunaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh provinsi DKI," ucap Febri.
Febri mengatakan bukan tidak mungkin penggunaan dari pihak ketiga itu disalahgunakan oleh Ahok. Sebab, regulasi aturan pembayaran tambahan kontribusi yang masuk dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum rampung dibahas. Dengan kata lain, tambahan kontribusinya tak memiliki dasar hukum. "Yang mana ini tentu akan berakibat yang tidak baik bagi pemerintah itu sendiri," kata dia.
Diskresi yang dikeluarkan Ahok berupa penukaran sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Daan Mogot, Jakarta Barat; pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya; serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
Penggarapan proyek dilakukan PT Muara Wisesa Samudera. Anak usaha PT Agung Podomoro Land itu juga ikut menggarap proyek reklamasi. Sebagai ganti penggarapan proyek di Pemerintah Provinsi, Ahok akan mengurangi kontribusi tambahan yang harus dibayar pengembang reklamasi sejumlah proyek yang digarap.
MAYA AYU PUSPITASARI