TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta dimintai keterangan di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
Usai diperiksa, Sylviana memberi penjelasan kepada wartawan yang sudah menunggunya sekitar 7 jam. Sylviana dimintai keterangan karena dia pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Dalam surat pemanggilan Sylviana pada 18 Januari 2017, tertulis bahwa Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana menyatakan terjadi kekeliruan dalam penyebutan dana yang diterima oleh Kwarda. "Di sini (tertulis) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta tetapi ini bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah," katanya.
Baca: Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi
Dana yang diterima Kwarda Pramuka, kata dia, sebesar Rp 6,8 miliar. Namun tak semuanya digunakan untuk kegiatan organisasi itu, sehingga dikembalikan sekitar Rp 801 juta. "Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini. Insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dan bersama bukti-bukti," ujar Sylviana.
Sylviana mengatakan akan ada tambahan dokumen yang lebih detail yang disampaikan kepada penyidik. "Nah selebihnya saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya. Dan selanjutnya Hasbunallah wa nikmal wakil, saya menyerahkan semuanya kepada Allah Subhana Wataala," ucapnya. Dia pun mengucapkan terima kasih dan salam.
Para wartawan masih ingin bertanya, namun Sylviana dikawal hingga naik ke mobilnya.
REZKI ALVIONITASARI