TEMPO.CO, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan status pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab ke tingkat penyidikan sebagai terlapor untuk dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila. Rizieq akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
”Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho, ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca:
Pengamat Politik: Jadi Tersangka, Rizieq Bakal Tamat
Sukmawati: Ada Upaya Terselubung Ganti Ideologi Pancasila
Yusri menjelaskan, peningkatan status menjadi penyidikan berarti unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Tapi penyidik masih harus terus membuktikan hal itu dengan cara memeriksa sejumlah saksi dan menguatkan dua alat bukti. “Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi, baru ditetapkan menjadi tersangka.
“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus itu. Barang buktinya berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada 2011, sudah dinyatakan asli tanpa rekayasa oleh Puslabfor Mabes Polri.
Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar.
Dasar pelaporannya adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI. Rekaman video yang diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu menyebutkan bahwa, dalam Pancasila Sukarno, Sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.
Pada tahap penyidikan, kata Yusri, bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. “Bisa saja SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).” Hal itu bisa terjadi jika pelapor mencabut laporan dan unsur pidana serta alat bukti tidak terpenuhi.
IQBAL T. LAZUARDI S