Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Temui JK, Pebisnis Keberatan Revisi UU Persaingan Usaha

image-gnews
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (tengah) menghadiri acara Tempo Economic Briefing di Jakarta, 27 Oktober 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (tengah) menghadiri acara Tempo Economic Briefing di Jakarta, 27 Oktober 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan ada keberatan dari pelaku usaha terkait revisi undang-undang persaingan usaha. Padahal, dia mengatakan, revisi tersebut bukan untuk mengganggu bisnis.

"Kami di KPPU komitmen untuk tidak mengganggu sektor bisnis melalui amandemen undang-undang ini," kata Syarkawi, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu, 18 Januari 2017, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Baca juga:

Berharap Lebih Kuat, KPPU Ingin Pegawainya Berstatus ...

Syarkawi mengatakan pertemuan dengan Kalla adalah untuk membahas amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. Ini dilakukan karena ada sejumlah keberatan dari dunia usaha terkait proses amandemen tersebut. "Saya sampaikan ke Wapres bahwa dalam proses amandemen ini sebenarnya tidak akan mengganggu dunia bisnis," kata Syarkawi.

Alih-alih mengganggu dunia usaha, Syarkawi mengatakan amandemen itu justru untuk mendorong iklim persaingan yang sehat. "Jadi revisi undang-undang ini tidak mungkin merugikan pelaku usaha," kata Syarkawi.

Dia mengatakan keberatan pelaku usaha yang selama ini disampaikan adalah terkait poin denda. Sebelumnya denda hukuman adalah 25 persen, dalam amandemen akan dinaikan jadi 30 persen dari omzet pelaku usaha. Syarkawi mengatakan denda hukuman dalam draft revisi UU itu masih bisa didiskusikan sebelum diputuskan menjadi UU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberatan lain adalah terkait kewenangan KPPU melakukan penggeledahan maupun penyitaan. Syarkawi juga menyebut keberatan pengusaha soal kewenangan ini juga masih bisa didiskusikan. Dia mengakui kewenangan tersebut berhimpitan dengan kewenangan kepolisian. "Di draft UU itu KPPU akan diberikan kewenangan untuk menggeledah dan menyita. Tapi kewenangan ini hanya bisa dijalan kan bersama-sama kepolisian," kata Syarkawi.

Apalagi, kewenangan melakukan penggeledahan dan menyita oleh KPPU hanya bisa dilakukan Penyidik Pengawas Negeri Sipil. Sementara dalam birokrasi KPPU masih belum terintegrasi dengan sistem birokrasi pemerintahan. Karenma itu, penataan kelembagaan KPPU dalam draft UU tersebut juga dianggap sangat penting.

Menurut Syarkawi, amandemen UU persaingan usaha adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat serta memperkuat institusi KPPU menjadi semakin kuat. "Perkuatan kelembagaan ini yang ingin kami dorong," kata Syarkawi.

AMIRULLAH SUHADA

Simak:
KPK Ingin Hilangkan Politik Uang dalam Pilkada
RUU Pertembakauan Dianggap Politisasi Petani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

3 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

15 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

15 hari lalu

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.


Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

15 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.


Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

16 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.


Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

16 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

31 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.