TEMPO.CO, Denpasar - Guiseppe Serafino, 48 tahun, seorang warga Australia yang menjadi direktur bar tampak gusar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 Januari 2017. Guiseppe Serafino didakwa membeli dan menggunakan obat terlarang jenis hashish.
"Terdakwa memberikan uang Rp 3 juta sebagai uang pembelian hashish. Lalu, orang yang tidak dikenal itu memberikan tas plastik warna hitam berisi hashish," kara Jaksa Penuntut Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, Kamis, 19 Januari 2017. "Terdakwa kemudian pulang ke rumah mengkonsumsi hashish. Sisanya disimpan dalam koper warna hitam."
Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini menggelar sidang perdana terhadap Guiseppe Serafino. Direktur bar tersebut disangka menggunakan obat terlarang bersama pensiunan wartawan Reuters David Fox Matthew.
Jaksa mengatakan pada akhir September 2016 Serafino ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal. Kemudian terdakwa mengatur pertemuan di salah satu restoran cepat saji kawasan Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah bertemu, kata Gede, terdakwa bertemu dengan orang tak dikenal yang masih menggunakan helm.
Ketika digiring dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang Serafino terus menutupi kepala menggunakan handuk warna kuning. Ia sempat berceloteh di hadapan awak media, namun tidak jelas yang dia ucapkan. Saat duduk di bangku pesakitan, Serafino didampingi penerjemah. Berkali-kali ia menatap kamera para awak media sambil bergumam.
Jaksa menjelaskan Serafano didakwa pasal 111 ayat 1, atau 115 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Setelah dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar terhadap barang bukti hashish seberat 7,32 gram," kata dia.
Ketua majelis hakim Erwin Djong sempat menegur penerjemah dan Serafino lantaran tak mendengarkan dakwaan jaksa. "Cukup mendengarkan saja, jangan mengomentari dulu," kata hakim.
Kuasa hukum Desi Widyantari bersama terdakwa sepakat tak mengajukan eksepsi. "Kami sepakat juga dengan dakwaan. Rencana kami (pasal) 127 sudah dimasukkan ke dalam dakwaan jaksa," ujarnya.
Menurut Desi, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan bisa segera berlanjut. "Kami juga ingin sidang cepat selesai, supaya tidak bertele-tele," kata dia. "Jadi kami lihat juga formalitas dugaan dari penuntut umum sudah cukup lengkap dan baik, karena memang seperti itu kejadiannya."
Guiseppe Serafino dan David Fox Matthew dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, 4 Januari 2017. Mereka dibekuk oleh anggota Polresta Denpasar pada 8 Oktober 2016. Berkas keduanya dipisah. Namun keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang sama.
BRAM SETIAWAN