TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bogor kembali menangkap seorang warga negara Iran, Rabu, 18 Januari 2017. “Warga negara Iran pemegang kartu UNHCR (Komisi PBB untuk Pengungsi) tertangkap sedang mengajar,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Agung, warga negara Iran tersebut bernama Hesam Alboghobeish. Hesam ditangkap hari ini sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas menangkap Hesam di Pondok Pesantren atau Yayasan Al Andalus Kampung Cijurey Desa Sukadamai, Sukamakmur, Bogor.
Silakan baca:
98 TKA Ilegal Asal Cina, Gubernur Riau Minta Dideportasi
Level Kewaspadaan pada TKA Ilegal perlu Ditingkatkan
Agung mengatakan Hesam adalah laki-laki kelahiran 31 Agustus 1993. Laki-laki itu mengantongi identitas yang dikeluarkan UNHCR dengan nomor 186-13C01550. Sementara identitas tersebut berlaku hingga 5 Juni 2017.
Agung menjelaskan jumlah warga negara asing sebagai tenaga pengajar ada sebanyak 4 orang. Namun 3 orang sedang tidak berada di tempat. Ia mengatakan pihak kantor imigrasi Bogor harus memerintahkan ketua yayasan agar membawa ketiga warga negara tersebut menghadap pada Kamis 19 Januari 2017 ke kantor Imigrasi Bogor.
Adapun nama-nama warga negara asing yang tidak berada di lokasi saat penangkapan yaitu Khalid Hamadeinell M Abdrahman dengan paspor C08630294, Nadir Abdelmonem M Salih dengan paspor P01564380, dan Fatimah Khalafah Alsir Sharfadeen dengan paspor P03287536. Agung menambahkan ketiganya berasal dari Sudan.
Agung melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta hari ini juga menangkap seorang warga negara Malaysia yang telah memiliki KTP Indonesia. Warga negara Malaysia tersebut masuk secara ilegal melalui Batam. “Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi,” kata dia.
DANANG FIRMANTO