TEMPO.CO, Surabaya - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Singky Soewadji, atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah, Kamis, 19 Januari 2017.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengatakan hakim menganggap Singky tidak terbukti mendiskreditkan Rahmat Sah selaku Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia di media sosial. “Sebagai pemerhati, dia hanya mengkritisi,” kata Efran kepada Tempo, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: Ira Koesno Pelit Senyum dalam Debat, Ini Alasannya
Dihubungi secara terpisah, Singky menyatakan pihaknya telah meyakini sejak awal persidangan bahwa dia bakal bebas. “Karena apa yang saya bicarakan bukan kepentingan saya pribadi, melainkan kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Singky dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1, Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik. Ia dituntut 1 tahun penjara.
Baca: Merah Putih Diberi Gambar, Polisi Buru Pelakunya
Singky dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua PKBSI Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial Facebook pada 2014. Singky menyebutkan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum.
Ia sempat ditahan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Agustus tahun lalu. Namun status tahanan Singky akhirnya diubah menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.
NUR HADI