TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, di kantornya, Rabu, 18 Januari 2017. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan bubuk dengan cairan alkohol.
Kepala BNNP Aceh Brigadir Jenderal Eldi Azwar mengatakan sabu-sabu itu hasil penangkapan BNN di Aceh Utara pada akhir November 2016. Barang haram itu didapat pihaknya bersama tiga tersangka yang kini sedang menunggu proses hukum.
Silakan simak:
Soal Pengguna Narkoba, Buwas: BNN Ada Oknumnya
Dua tersangka berinisial J, 58 tahun, dan U (45) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara satu lagi, anggota TNI, sudah diproses oleh POM Kodam Iskandar Muda.
Menurut Eldi, umumnya sabu-sabu yang masuk ke Aceh dibawa melalui jalur laut. "Melalui kapal atau pedagang yang mengambil barang di luar negeri," katanya.
BNN Aceh berharap masyarakat juga dapat ikut mengawasi peredaran barang haram tersebut. Mengingat pintu masuk ke Aceh sangat banyak, dari berbagai arah.
Sepanjang 2016, BNN Provinsi Aceh sudah menangani 23 kasus peredaran narkoba di seluruh wilayah Aceh.
ADI WARSIDI
Baca juga:
2 Pilot Susi Air Terindikasi Narkoba, Ini Kata Manajemen
Kemenhub Pastikan Pilot Susi Air Bebas Narkoba