TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan perdagangan produk dari pari manta, spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2017.
"Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP KKP Sjarief Widjaja, Rabu, 18 Januari 2017.
Berita terkait: Menteri Susi: Pari Manta Satwa yang Dilindungi di Indonesia
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi, Jawa Timur menyita barang bukti sebanyak 5,9 kilogram insang pari Manta kering, 30 kilogram tulang pari Manta, serta tiga pasang sirip hiu Paus.
Pengawas juga menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku perdagangan. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
Baca Juga:
Operasi tangkap tangan berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi.
Simak pula: Laporan WWF: Terumbu Karang Sulawesi Tenggara Terancam Rusak
Atas dasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta setelah mendapatkan informasi yang lengkap, tim melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pikup di daerah Puger, Jember.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi.
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah, IUCN (Aturan Internasional Konservasi Alam) memasukkannya dalam kategori rentan, dan Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam (CITES) memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol.
"Jadi artinya bahwa jenis ikan ini masih dapat diperdagangkan secara internasional namun harus melalui kontrol yang ketat," ujar Brahmantya.
Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologis ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan.
"Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya," jelasnya.
ANTARA
Baca juga:
Jadi Laskar FPI, Heriyanto Mengaku Mendapat Panggilan Tuhan
Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono