TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembatasan pidato menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo tidak menjadi persoalan pelik karena dimaksudkan untuk efisiensi kerja.
"Karena Pak Presiden menghendaki kami bekerja efisien," kata Lukman usai rapat evaluasi di ruang Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga:
Ada Presiden, Menteri Pidato 7 Menit Saja
Karena itu, Lukman tidak terlalu mempersoalkan surat edaran bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tersebut. Surat edaran tersebut mengimbau para menteri tidak berpidato lebih dari tujuh menit.
Menag justru berpandangan surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik. Hal yang lebih penting bagi menteri adalah kinerjanya daripada pidato yang lama dan bertele-tele.
Menurut Lukman, surat edaran itu menginatruksikan para menteri untuk lebih menggeber kinerjanya agar optimal. Hal itu lebih baik daripada menteri terlalu lama berpidato tetapi kinerjanya tidak berbanding lurus.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan surat edaran itu meminta para menteri dan pimpinan lembaga yang memberi sambutan saat Jokowi hadir agar berpidato singkat, padat, jelas, dan membicarakan pokok persoalan.
"Presiden selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Lukman.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO