Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi perluasan lahan seluas 60 hektare Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. “Mereka oknum pegawai negeri sipil yang juga satu kantor di Kabupaten Maros," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Salahuddin di kantornya di Makassar, Rabu, 18 Januari 2017.

Salahuddin menyebutkan tersangka baru itu adalah AN, MD, HZ, HK, dan HT. Dari penelusuran Tempo, diketahui mereka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Maros Andi Nuzuliah; Kepala Subseksi Pengaturan Tanah Hamka; Kepala Subseksi Pendaftaran Hartawan Tahir; Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Penataan Kota Hijaz Zainuddin; serta juru ukur Muhtar.

Baca juga: Kasus Suap E-KTP, KPK Periksa Bos Biomorf

AN adalah panitia pengadaan tanah. MD berada di tim satgas A yang mengidentifikasi dan verifikasi yuridis, sementara HZ ada di satgas A. Adapun HK dan HT yang mengidentifikasi dan verifikasi fisik lapangan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang serta lalai dalam taksasi harga lahan yang merugikan negara Rp 371 miliar. "Mereka akan dipanggil dalam waktu dekat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salahuddin menjelaskan, para tersangka bekerja tidak sesuai tugas dan fungsinya. Pembayaran tanah warga disamaratakan antara penggarap dan pemilik sertifikat lahan. Bahkan ada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima ganti rugi lahan tapi diberi juga. "Ini yang tidak jelas, mana lahan milik negara dan warga. Artinya, ada kesalahan dalam proses pendataan," ucapnya.

Dana ganti rugi lahan digelembungkan dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar pada 2015. Padahal harga lahan di lokasi itu hanya Rp 200 ribu per meter. Lahan yang seharusnya diganti rugi sekitar 1.000 meter persegi, tapi hanya dibayar 300 meter persegi. "Sisanya ini dikemanakan? Siapa yang terima?" ujarnya. Para tersangka tidak membandingkan data dengan pemerintah provinsi. "Mereka hanya diam.”

Para tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan gelar perkara dan pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tengah merampungkan berkas empat tersangka dalam perkara ini, yakni Camat Mandai, Machmud Oesman; Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid; Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur; dan PNS Maros, Sitti Rabiah. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi dalam kasus tersebut karena dananya dikelola PT Angkasa Pura.

DIDIT HARIYADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

16 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

22 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.