TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi perluasan lahan seluas 60 hektare Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. “Mereka oknum pegawai negeri sipil yang juga satu kantor di Kabupaten Maros," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Salahuddin di kantornya di Makassar, Rabu, 18 Januari 2017.
Salahuddin menyebutkan tersangka baru itu adalah AN, MD, HZ, HK, dan HT. Dari penelusuran Tempo, diketahui mereka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Maros Andi Nuzuliah; Kepala Subseksi Pengaturan Tanah Hamka; Kepala Subseksi Pendaftaran Hartawan Tahir; Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Penataan Kota Hijaz Zainuddin; serta juru ukur Muhtar.
Baca juga: Kasus Suap E-KTP, KPK Periksa Bos Biomorf
AN adalah panitia pengadaan tanah. MD berada di tim satgas A yang mengidentifikasi dan verifikasi yuridis, sementara HZ ada di satgas A. Adapun HK dan HT yang mengidentifikasi dan verifikasi fisik lapangan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang serta lalai dalam taksasi harga lahan yang merugikan negara Rp 371 miliar. "Mereka akan dipanggil dalam waktu dekat."
Salahuddin menjelaskan, para tersangka bekerja tidak sesuai tugas dan fungsinya. Pembayaran tanah warga disamaratakan antara penggarap dan pemilik sertifikat lahan. Bahkan ada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima ganti rugi lahan tapi diberi juga. "Ini yang tidak jelas, mana lahan milik negara dan warga. Artinya, ada kesalahan dalam proses pendataan," ucapnya.
Dana ganti rugi lahan digelembungkan dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar pada 2015. Padahal harga lahan di lokasi itu hanya Rp 200 ribu per meter. Lahan yang seharusnya diganti rugi sekitar 1.000 meter persegi, tapi hanya dibayar 300 meter persegi. "Sisanya ini dikemanakan? Siapa yang terima?" ujarnya. Para tersangka tidak membandingkan data dengan pemerintah provinsi. "Mereka hanya diam.”
Para tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan gelar perkara dan pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tengah merampungkan berkas empat tersangka dalam perkara ini, yakni Camat Mandai, Machmud Oesman; Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid; Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur; dan PNS Maros, Sitti Rabiah. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi dalam kasus tersebut karena dananya dikelola PT Angkasa Pura.
DIDIT HARIYADI