TEMPO.CO, Jakarta - Dua ibu rumah tangga asal Kisar, Maluku Tenggara Barat, ditahan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) karena ketahuan membawa 7.320 liter minuman keras tradisional. Dari Kisar, minuman keras tanpa dokumen itu akan dibawa menuju Kupang, NTT, dengan menumpang kapal Sabuk Nusantara 49, Rabu, 18 Januari 2017.
"Ribuan liter miras dan dua orang yang pemilik miras tradisional itu kami tahan saat bersandar di Pelabuhan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jakob Seubelan. Minuman keras tradisional itu diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Baca: Bonek Korban Minuman Keras Bertambah Jadi Tujuh Orang
Minuman keras ilegal jenis sopi kiser itu dikemas dalam 160 jeriken ukuran 35 liter dan kemasan ukuran 5 liter sebanyak 300 jeriken. Saat penggerebekan, pihak kepolisian sempat bersitegang dengan Syahbandar Pelabuhan Wini yang berupaya menghalangi razia.
Saat ditahan, dua perempuan yang mengaku sebagai pemilik ribuan liter minuman keras itu menangis. Keduanya telah berkali-kali menjual minuman keras. Menurut pengakuan mereka, hasilnya untuk membiayai pendidikan anak mereka hingga perguruan tinggi.
"Saya sudah sering bawa miras dari Kiser ke Kupang untuk dijual guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak saya," kata salah satu pemilik minuman keras tradisional itu. Kini, keduanya diperiksa di Polda NTT.
YOHANES SEO
Berita Terkait:
Bonek yang Meninggal di Subang Bertambah Dua Orang
7 Rahasia Kenapa Wajib Kurangi Alkohol Setelah Usia 25 Tahun
Kuba Berkabung, Dilarang Jual Minuman Beralkohol 9 Hari
Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Cakung Jadi 10 Orang
Pengoplos Miras 'Maut' Ini Akhirnya Jadi Tersangka