Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Redam Berita Hoax, Pemerintah Akan Temui Mark Zuckerberg

image-gnews
Mark Zuckerberg, pengusaha muda asal Amerika menempati posisi keenam dengan total kekayaan $44,6 miliar. Pendiri dan CEO Facebook yang baru berusia 31 tahun ini pernah terpilih sebagai Person of the Year versi majalah Time. bulk.com.vn
Mark Zuckerberg, pengusaha muda asal Amerika menempati posisi keenam dengan total kekayaan $44,6 miliar. Pendiri dan CEO Facebook yang baru berusia 31 tahun ini pernah terpilih sebagai Person of the Year versi majalah Time. bulk.com.vn
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana akan bertemu dengan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg untuk memberantas maraknya berita hoax di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sejauh ini belum ada tema khusus yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. "Nanti akhir bulan baru datang," kata Rudiantara di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Rudiantara menuturkan rencana pertemuan dengan Facebook tidak lepas dari maraknya penyebaran berita bohong (hoax) belakangan ini di media sosial. Pemerintah menemukan momentum mengajak bertemu Facebook setelah Jerman merasa gerah dengan banyaknya berita palsu di platform media sosial itu. "Kami manfaatkan momentum itu. Kalau ada negara besar seperti Jerman, kita tinggal nebeng," ucapnya.

Baca juga:
Survei LSI Denny JA: Anies-Sandi Tersingkir di Putaran Satu
Cara Karawang Damaikan GMBI dan FPI: Pertandingan Sepak Bola

Desember lalu, pemerintah Jerman menilai perlu ada denda terkait dengan penyebaran berita bohong di platform media sosial. Seperti dikutip Business Insider, politisi Jerman Thomas Oppermann menganggap pengelola media sosial layak mendapat sanksi bila tidak sanggup meredam berita bohong. Sanksi diberikan bila dalam waktu 24 jam pengelola tidak segera mencabut berita hoax. Tak tanggung-tanggung besarnya denda yang tengah dipertimbangkan mencapai 500.000 Euro.

Kendati demikian, Rudiantara menilai rencana di Jerman baru sebatas wacana dan perlu menunggu peraturan atau undang-undang resmi. Namun pemerintah Indonesia akan memanfaatkan momentum yang terjadi di Jerman untuk berbicara hal yang sama dengan Facebook.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudiantara menuturkan selain persoalan hoax, masalah pornografi dan perjudian pun bisa jadi bahan pembicaraan dengan Facebook. "Di kita kan undang-undangnya (pornografi dan perjudian) jelas," kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga:
Cegah Menteri Pidato Bertele-tele, Jokowi Batasi 7 Menit
GMBI Laporkan Akun Medsos, Pengrusakan, Hingga Pencurian

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

1 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

12 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.


Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

12 hari lalu

Jurnalis foto Palestina asal Gaza Motaz Azaiza. FOTO/Instagram/motaz_azaiza
Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

17 hari lalu

Ibnu Khaldun
Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah karya Ibnu Khaldun sebagai salah satu buku yang akan dibaca dalam inisiatif komunitasnya sebagai A Year of Books.


Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

17 hari lalu

Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg yang dikenal sebagai pendiri Facebook dikenal memiliki kegemaran untuk membaca buku


Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

17 hari lalu

Ibnu Khaldun
Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah sebagai salah satu dari buku yang dibaca dalam inisiatif komunitasnya yang disebut A Year of Books.


10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

18 hari lalu

Umat Hindu mengikuti upacara Melasti di Pura Jala Siddhi Amertha, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 6 Maret 2024. Upacara untuk menyucikan alam semesta dan jiwa raga dari segala bentuk perbuatan buruk di masa lalu tersebut merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

Hari Raya Nyepi 2024 tahun baru Saka 1946 diperingati pada Senin, 11 Maret 2024. Merayakannya bisa dengan unduh dan unggah twibbon berikut ini.