TEMPO.CO, Makassar - Universitas Hasanuddin resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) setelah memenuhi persyaratan, termasuk publikasi riset, baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. Sebelumnya, Unhas hanya berstatus Badan Layanan Umum.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengungkapkan, Unhas satu-satunya perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia yang berbadan hukum. Dia berharap, dengan status barunya, Unhas bisa lebih mandiri mengelola manajemen kampus sebagai perguruan tinggi berkelas dunia.
"Kalau riset yang dipublikasikan Unhas sekarang 300, ke depan harus meningkat menjadi 400," kata Nasir di Lantai II Rektorat Unhas, Senin, 16 Januari 2017.
Nasir menyebut saat ini ada 122 perguruan tinggi di Indonesia. Namun, yang lolos PTNBH hanya 11 kampus, yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Bandung, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, Institut Teknologi Surabaya, dan terakhir Universitas Hasanuddin.
"Awalnya ada tujuh perguruan tinggi yang berbadan hukum, kemudian menyusul empat perguruan tinggi, termasuk Unhas," tuturnya.
Menurut Nasir, banyak perguruan tinggi yang mengajukan permohonan menjadi PTNBH, tapi masih dilakukan review. "Diperkirakan ke depan ada tiga perguruan tinggi lagi, tapi belum pasti apakah tahun ini atau bukan," ucapnya.
Dia menjelaskan, status PTNBH mendorong kampus untuk masuk ke kelas dunia lantaran diberikan otonomi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, mengungkapkan, sebenarnya perguruan tinggi di Indonesia berlomba-lomba ingin menjadi PTNBH, termasuk Unhas. Sebab, ini dilakukan agar perguruan tinggi bisa lebih mandiri lagi mengelola kampus.
Kendati demikian, Dwia menuturkan, Unhas tetap perguruan tinggi milik negara dan tentunya dibatasi secara administratif. Standar operasional prosedur tetap harus mengikuti aturan yang ada. "Setelah status PTNBH ini, kita berharap Unhas bisa lebih mandiri," katanya.
Dwia menambahkan, dengan status PTNBH ini, akan ada dampak ke masyarakat. Misalnya, sejumlah fasilitas akan lebih dikembangkan lantaran Unhas bisa mendapat pendapatan sendiri, baik dari unit usaha maupun riset. "Seperti produksi sapi yang ada di Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan."
DIDIT HARIYADI