TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum sepenuhnya puas dengan jalannya kebijakan pemberantasan pungutan liar. Membuka ratas soal reformasi hukum di Istana Kepresidenan, ia meminta kebijakan pemberantasan pungli untuk dievaluasi dan ditingkatkan lagi.
"Saya juga ingin menekankan lagi bahwa pemberantasan pungli harus diikuti dengan pembenahan yang sistemik," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa, 17 Januari 2017.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, yang ia maksud dengan pembenahan sistemik adalah memperbaiki sistem atau operasional yang selama ini memberi celah untuk masuknya praktik pungli. Sebagai contoh, usai memberantas pungli untuk percepatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka langkah selanjutnya yang harus diambil adalah mengubah sistem pelayanan SIM agar lebih ringkas.
"Artinya, setelah kita menyelesaikan punglinya, langsung masuk ke sistemnya, perbaiki dan benahi. Pemberantasan pungli adalah pintu masuk perbaikan layanan publik agar semakin cepat dan berkualitas," ujar Presiden Joko Widodo menegaskan.
Jokowi menambahkan bahwa perbaikan sistemik itu jangan hanya di hilir saja, tetapi juga harus ke hulu. Dengan kata lain, selain memperbaiki sistem yang sebelumnya rentan pungli, juga mengubah regulasi yang selama ini mendorong praktik pungli itu sendiri.
Bahkan, Jokowi mengatakan bahwa penataan regulasi akan jadi prioritas reformasi hukum selanjutnya. Sebab, ia ingin agar peraturan perundang-undangan bisa sejalan dengan kepentingan nasional, bukan malah mempersulit.
"Evaluasi aturan yang tidak sinkron, cenderung membuat urusan jadi berbelit-belit dan menimbulkan multitafsir," ujarnya.
Sebagai catatan, Kemenkopolhukam pernah menyatakan bahwa ada 17 ribu kasus pungli di Indonesia. Adapun nilai pungli-nya bervariasi mulai dari Rp 500 ribuan hingga yang bernilai miliaran.
ISTMAN MP