TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan sudah ada mekanisme yang jelas di setiap pengangkatan pejabat pegawai sipil negara. Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu dibentuk satuan tugas atau pengawas tentu untuk mencegah terulang kasus jual-beli jabatan.
"Kalau proses dilakukan dengan benar tidak akan ada masalah," kata Asman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Menurut Asman, kasus jual-beli jabatan yang menimpa Bupati Klaten Sri Hartini terjadi lantaran tidak taat aturan.
Baca: Marak Jual Beli Jabatan, Ini Modus-Modusnya
Pemerintah, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan terkait dengan proses pengangkatan pejabat di daerah. "Kami sudah punya Komisi Aparatur Sipil Negara, tinggal efektifitasnya ditingkatkan lagi," tutur Asman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Ia terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember lalu. Komisi anti-rasuah terus mengembangkan kasus jual-beli jabatan dengan memeriksa anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo. Andy merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
Lebih lanjut, Asman menuturkan proses pengangkatan pejabat PNS di tingkat Kementerian/Lembaga terbilang sudah bagus. Kementerian Aparatur Negara akan terus mendorong proses rekrutmen yang sudah berjalan baik di pusat untuk diikuti di daerah. "Tinggal pembenahannya. Ini kan satu atau dua (oknum) yang terlibat."
ADITYA BUDIMAN
Baca:
Rawan Jual-Beli Jabatan, 10 Daerah Ini Diawasi Ketat KPK
Wiranto: Pejabat Hasil Jual Beli Jabatan Kualitasnya Lemah