TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Kidul periode 1999-2004 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, karena dianggap terbukti mengorupsi dana tunjangan, Selasa, 17 Januari 2017. Sebenarnya, ada 14 orang yang seharusnya masuk ke sel. Namun, satu orang tidak datang saat dipanggil, adapun dua orang lainnya telah meninggal dunia.
"Satu orang tidak datang atas nama Irhas Imam Mochtar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo.
Total ada 33 anggota Dewan Gunung Kidul yang menjadi terdakwa kasus tersebut. Sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi. Mereka yang dieksekusi ini dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 2 Mei 2013 tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Mereka yang telah lebih dulu dimasukkan penjara ialah Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Ternalem, Sukijan, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun.
Mereka semua telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana tunjangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004. Total dana yang dikorupsi secara berjemaah sebesar Rp 3,05 miliar.
Baca Juga:
Sedangkan bekas anggota DPRD yang masih menunggu giliran keluarnya putusan kasasi adalah Bambang Eko Prabowo, Supriyo Hernanto, Naomi Prihastuti, Samintoyo, Supriyono, Yogi Pradono, Pardiro, FX Ngatijan, Purwodarminto, Nurhadi Eko Rahmanto, Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo, Supardi, Chalimi, Prodjohardjono, Endro Subektio, Supriyo, Amin Muhaimin dan Marsudi.
Vonis yang diterima oleh para mantan anggota Dewan ini juga berbeda beda. Termasuk ada yang harus membayar kerugian negara. Paling tinggi hanya divonis 1 tahun 4 bulan dan ditambah denda Rp 50 juta dan uang pengganti.
Yusron Rusdiyono, pengacara para terpidana, menyatakan satu kliennya tidak memberikan keterangan ketidakhadiran. Namun terpidana yang lain secara sadar sudah datang dan siap masuk bui.
"Tapi kami masih punya ganjalan, seharusnya yang menjadi tersangka adalah semua anggota Dewan saat itu karena kasus yang sama. Jaksa tidak boleh tebang pilih," kata dia.
MUH. SYAIFULLAH