TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sampai pekan depan.
"Akan kami tunda Selasa depan, 24 Januari jam 9 di gedung ini, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini
Majelis hakim menunda persidangan itu lantaran tiga saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum tidak datang untuk bersaksi. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Jaksa menyiapkan dua saksi cadangan untuk menggantikan saksi yang tidak datang, yaitu Yulihardi dan Nur Cholis.
Tim kuasa hukum Ahok merasa keberatan lantaran tak ada koordinasi sebelumnya jika saksi akan diganti. "Kami sudah sepakat, kami menolak saksi yang tidak disampaikan pada koordinasi sebelum sidang," kata kuasa hukum Ahok, Edi Danggur.
Majelis hakim pun berembuk dan akhirnya memutuskan untuk menerima keberatan penasihat hukum. Dwiarso menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur adanya kewajiban untuk berkoordinasi. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum boleh menghadirkan saksi secara acak sepanjang bukan saksi korban.
Simak pula: Hadapi Sidang Hari Ini, Begini Persiapan Ahok
"Kebijakan majelis agar persidangan berjalan mencari kebenaran materil memang sebaiknya diberitahukan siapa-siapa yang akan dipanggil," kata dia.
Selanjutnya, Dwiarso pun menyampaikan permohonan maaf kepada Yulihardi dan Nur Cholis karena belum bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini. Namun, ia meminta keduanya untuk menunggu panggilan sidang yang akan datang. "Kami majelis hakim mengapresiasi kedatangan saudara yang berarti menghormati hukum," ujar Dwiarso.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Cara Karawang Damaikan GMBI dan FPI: Pertandingan Sepak Bola