Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Sidang Hari Ini, Begini Persiapan Ahok  

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo mengatakan agendanya masih akan menggali keterangan dari saksi pelapor terkait dengan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok. 

Pemeriksaan saksi pelapor kembali dilanjutkan karena keterangan mereka belum seluruhnya disampaikan dalam persidangan pekan lalu. Selain itu, kata Waluyo, tim jaksa bakal menghadirkan kembali para saksi pelapor yang berhalangan hadir dalam sidang sebelumnya. “Sesuai dengan nama-nama yang terdaftar dalam berkas dakwaan,” katanya, Senin, 16 Januari 2017.

Baca juga: 
Agenda Sidang Ahok: Klarifikasi Laporan 'Salah Ketik'

Waluyo menuturkan, empat saksi pelapor yang berkomitmen hadir dalam sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, Imam Sudirman, Muhammad Asroi Saputra, dan Williyudin Asroi. Tim jaksa juga bakal menghadirkan kesaksian dua polisi yang menerima laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Williyudin di Markas Kepolisian Resor Kota Bogor.

Ahok menyatakan telah membiasakan diri mempelajari berita acara pemeriksaan para saksi pelapor setiap sehari menjelang sidang. Bentuk persiapannya yang lain, ia mengatakan, adalah istirahat yang cukup. Berkaca dari persidangan pekan lalu, dia mengungkapkan, ada kemungkinan sidang baru akan usai tengah malam. "Persiapannya, tidur nyenyak yang pasti.” 

Sementara itu, Pedri Kasman, saksi pelapor yang telah hadir dalam sidang pekan lalu, menilai pertanyaan tim pengacara cenderung membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang mereka gunakan adalah dengan mempereteli kepribadian dan mencari-cari kesalahan masa lalu para saksi. “Padahal terdakwanya Ahok, kenapa harus saksi yang dicecar?” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menilai tak ada yang salah dengan cara tersebut. Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperbolehkan para pengacara melacak latar belakang, pendidikan, dan pekerjaan para saksi. “Kami ingin memastikan apakah saksi ini orang yang bisa dipercaya atau pembohong,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO | LARISSA HUDA

Baca juga:
Dituntut Mundur Rizieq FPI, Kapolda Jawa Barat Anggap Lebay
Menteri Jonan: Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong