TEMPO.CO, Jakarta - Lima mantan karyawan PT Panca Wira Usaha, yang masuk dalam tim penjualan aset, mengaku tidak pernah dilibatkan Ketua Tim Penjualan Aset, Wisnu Wardhana, dalam proses pelepasan aset Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung tersebut.
"Semua Pak Ketua (Wisnu Wardhana) yang melakukan," kata Budi Raharjo, 52 tahun, mantan staf keuangan PT PWU, saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga: Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan 22 Lembar Surat Dakwaan
Selain Budi Raharjo, tim penjualan aset terdiri dari Yohanes Jasika, 56 tahun, mantan staf umum dan sekretariat PT PWU; Muhammad Sulkhan, (55), mantan staf PT PWU; Suhadi (53), mantan staf bagian umum persewaan PT PWU; dan mantan staf personalia PT PWU merangkap sekretaris tim penjualan aset, Emilia Aziz (56).
Menurut mereka, tim di antaranya tidak dilibatkan dalam penentuan tafsiran harga, menentukan tiga penawar tertinggi, serta menentukan penawar tertinggi. "Semua teknis yang melakukan pak ketua. Kami memproses surat-surat itu setelah menerima dokumen dari Pak Wisnu," kata Emilia Aziz.
Dokumen-dokumen itu, kata dia, semua yang mempersiapkan adalah Wisnu Wardhana. Karena, kata Emilia, "Selain menjadi ketua tim penjualan aset, beliau jadi kepala biro aset PT PWU." Sehingga, anggota tim percaya dengan Wisnu. Ditanya jumlah penawar, mereka menyebut ada empat penawar.
Simak pula: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Dahlan Iskan
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menyodorkan bukti-bukti transaksi penjualan aset yang dilakukan sebelum pembukaan penawaran lelang. Jaksa menyebut aset di Kediri sudah dilakukan transfer pada 3 Juni 2003 dan pembukaan penawaran baru dibuka pada 16 Juni 2003.
Sedangkan aset di Tulungagung sudah ditransfer pada 30 Agustus 2003. Sementara penawaran baru dibuka pada 8 September 2003. "Inti permasalan kasus ini ada di situ. Transaksi penjualan aset sudah dilakukan sebelum penawaran dibuka," kata jaksa I Nyoman Sucitrawan.
Menanggapi keterangan para saksi, Dahlan Iskan menyatakan tidak berkeberatan. Hanya saja mantan menteri BUMN ini menyatakan posisi Direktur Utama PT PWU yang ia jabat berbeda dengan dirut perusahaan lain. "Karena saya tidak mau berurusan dengan urusan uang," katanya.
NUR HADI
Baca juga:
Cara Karawang Damaikan GMBI dan FPI: Pertandingan Sepak Bola
Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini