TEMPO.CO, Jakarta -Warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengaku kecewa atas keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hanya menunda pendirian pabrik tersebut.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto menyatakan jika izin pendirian pabrik semen dicabut maka pabrik harus berhenti dan tutup.
Baca juga:
Lengkapi Syarat MA, Pendirian Pabrik Semen Rembang Ditunda
Ini Syarat Ganjar untuk Hentikan Pabrik Semen Rembang
“Lha ini, kok malah memberi kesempatan untuk memperbaiki amdal lagi. Ini kan aneh. Ini akal-akalan lagi,” kata Joko Prianto, Selasa, 17 Januari 2017.
Joko mengaku sudah mengetahu isi putusan gubernur dalam merespon putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan warga.
Dalam putusan Gubernur itu, kata Joko, ada dua poin yang janggal. Satu sisi mencabut izin tapi disisi lain semen masih diberi kesempatan memperbaiki dokumen.
SK Gubernur itu adalah: menyatakan batal dan tidak berlaku keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
Adapun poin yang kedua adalah memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untukmelakukan proses penilaian dokumen.
Joko berpendapat jika sebuah izin lingkungan dicabut objek sengketa maka tidak bisa diizinkan dua kali. Joko menyatakan di poin kedua itu jelas-jelas Gubernur memberikan peluang kepada semen untuk tetap bisa mendirikan pabrik. “Ini kan aneh,” kata dia.
Joko menyatakan warga penolak akan terus berjuang untuk menolak pendirian pabrik.
Sebelumnya, pada Senin malam, 16 Januari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Penundaan ini dilakukan pasca adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mencabut izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun tersebut.
Ganjar yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini sebenarnya sudah mencabut izin pendirian pabrik yang telah dikeluarkan pada 2012. “Putusan hakim minta dicabut kan? Sekarang sudah kami dicabut,” kata Ganjar, Senin malam, 16 Januari 2017.
Namun, karena hanya ditunda maka Ganjar memberikan kesempatan kepada PT Pabrik Indonesia untuk memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA. Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK maka pabrik tidak akan bisa beroperasi.
Sebaliknya, jika PT Semen bisa memenuhi perintah hakim maka Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi. “Wong memenuhi syarat kok. Kalau ga memenuhi syarat ya enggak bisa,” kata bekas anggota DPR ini.
Kini, karena izinnya sudah dicabut maka Ganjar meminta agar proses pendirian pabrik dihentikan. Ganjar meminta kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi maka harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA. Ganjar tidak bisa memberikan waktu sampai kapan kesempatan yang diberikan ke PT Semen.
“Batasan waktu dia (pabrik) yang menentukan sendiri, kalau dia mau cepat, ya, harus segera selesai,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Simak juga:
Ganjar Pranowo Usul Pembanguan Pabrik Semen Dimoratorium
Begini Cara Penolak Pabrik Semen Agar Tak Dibubarkan Polisi
Penolak Pabrik Semen Akan Menginap di Depan Kantor Gubernur
Anggota Komisi Penilai Amdal, Dwi P Sasongko menyatakan ada empat poin perbaikan yang harus dipenuhi PT Semen, memperbaiki tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, memastikan terpenuhinya kebutuhan air warga, dan adanya solusi konkrit untuk air pertanian.
Dwi menyatakan, pada saat izin pabrik dicabut, maka pabrik PT Semen Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Sampai nanti jika proses perbaikan sudah dipenuhi. “Kalau sudah dipenuhi, maka Bapak Gubernur bisa menerbitkan izin lagi,” kata Dwi.
ROFIUDDIN