TEMPO.CO, Makassar - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir meresmikan status Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Senin, 16 Januari 2017. Unhas menjadi PTN ke-11 di Indonesia yang sudah berbadan hukum dan menjadi satu-satunya PTN berbadan hukum di kawasan timur Indonesia.
"Ini tentu sebuah kebanggaan karena Unhas menjadi satu-satunya PTN yang telah resmi menyandang status badan hukum. Tentu status ini harus dipertanggungjawabkan sehingga butuh komitmen seluruh pihak baik mahasiswa, dosen, rektor dan lainnya," kata Nasir.
Adapun 10 PTNBH yang lebih dulu diresmikan yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Menurut Nasir, setelah resmi menjadi PTNBH, Unhas akan didorong agar bisa masuk sebagai perguruan tinggi kelas dunia. Untuk itu, status ini, diharapkan bisa dipertanggungjawabkan melalui dukungan seluruh civitas akademika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, PTNBH secara sah mendapatkan dua hak otonomi baik otonomi di bidang akademik dan non akademik. Untuk hak otonomi akademik, kata dia, sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Sementara untuk otonomi nonakademik juga mulai diterapkan untuk tahun ini bagi pada PTNBH.
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan keberhasilan Unhas sebagai PTNBH tentunya melalui perjalanan yang panjang. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan kualitas kampus agar mencapai visi misi sebagai universitas kelas dunia.
ANTARA