TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diwacanakan mengikuti wajib militer (wamil) tetap harus mendaftar bila ingin menjadi prajurit TNI. Menurut Gatot, wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bukan berarti lulusan IPDN yang sudah mengikuti wamil bisa langsung menjadi komandan rayon militer (danramil).
"Kan harus ada aturannya. Jadi, kalau memang dibuat undang-undang, enggak ada masalah. Asal dia mendaftar, dia dibuat seperti wajib militer kan bisa saja. Setingkat sarjana juga," ujar Gatot di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Lulusan IPDN diperkenankan menjalani profesi di jajaran TNI dengan syarat harus mendaftar sebagai prajurit TNI karier seperti lulusan-lulusan dari instansi pendidikan lain. "Iya, seperti sarjana hukum, sarjana ekonomi. Ya, boleh saja dia daftar secara umum seperti itu, kemudian dia diangkat sebagai tentara juga," ucap Gatot.
Namun demikian, kata Gatot, akan ada permasalahan yang muncul, yakni bagaimana penerapan ikatan dinas terhadap lulusan IPDN tersebut. Sebab, prajurit TNI karier memiliki durasi ikatan dinas, sementara taruna yang menempuh pendidikan di IPDN juga memiliki ikatan dinas setelah lulus. "Nanti permasalahannya, dia keluarnya gimana? Karena ada ikatan dinasnya 10 tahun. Nah itu yang jadi masalah juga," kata jenderal bintang empat ini.
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak menanggapi serius soal wacana itu lantaran saat ini Indonesia belum berada pada posisi perang. "Itu maunya Mendagri. Kalau kita sudah antisipasi mau perang, mau kacau gitu, ya, boleh-boleh saja. Karena lain, yang kita hadapi itu teroris, itu masalah paham," ujar Ryamizard.
ANTARA