TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Kepolisian Daerah Jawa Barat merupakan proses hukum yang seharusnya tidak perlu melibatkan massa pelapor dan terlapor. Ia meminta proses hukum ini dibiarkan berlangsung sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan atas Rizieq ini memicu bentrok antara FPI dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada 12 Januari lalu. Hal ini pun berbuntut dengan kritik dan desakan agar Kapolda Jawa Barat yang juga pembina GMBI Inspektur Jenderal Anton Charliyan dicopot. Ratusan massa FPI pun melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri hari ini.
Baca juga:
Dituntut Mundur Rizieq FPI, Kapolda Jawa Barat Anggap Lebay
FPI Bogor: Pembakaran Markas GMBI Responsif Masyarakat
Menurut Hendardi, hal yang lumrah bila seorang pejabat menjadi pembina dari suatu organisasi kemasyarakatan. "Tidak ada hubungan antara kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang membuatnya dilarang menjadi pembina organisasi," katanya.
Ia tak sependapat dengan argumen Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman yang menyebut Anton Charliyan melanggar undang-undang karena aktif berorganisasi. Menurut dia hal itu berlebihan. "Sepanjang tidak ada konflik kepentingan yang menguntungkan, maka aktif berorganisasi adalah sesuatu yang wajar," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, unjuk rasa dengan tuntutan pencopotan seorang pejabat merupakan hal biasa dan dijamin dalam konstitusi. Tapi, kata Hendardi, ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Anton merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif.
Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI ini. Bila aspirasi ini dituruti, menurut Hendardi tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti. "Tindakan itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi negara, seperti institusi Polri," ucapnya.
Sementara itu, terkait kericuhan yang terjadi antara FPI dengan GMBI merupakan fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan. Ia meminta siapapun pelaku kekerasan agar diproses secara hukum.
Hendardi menuturkan beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional. Begitu pula dengan massa FPI, baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor. "Dengan jalan ini, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak," ucapnya.
Hendardi menuturkan supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan dominasi kerumunan dan intoleransi yang kini menguasai ruang publik. Menurut dia, intoleransi yang dipertontonkan FPI dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh GMBI sama sekali tidak diperkenankan dalam negara hukum.
AHMAD FAIZ