TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi sektor energi dan sumber daya alam, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Selain membahayakan, pengeboran ilegal ratusan sumur minyak ini berpotensi merugikan negara.
“Praktek illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. "Kami meminta polisi mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya."
Baca: Pertamina Lanjutkan Operasi Penertiban Sumur Minyak Ilegal
Pengamat minyak dan gas bumi, Ibrahim Hasyim, mengatakan pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini, penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif.
"Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit," katanya.
Baca: Pertamina Targetkan Ambil Alih 104 Sumur di Sumatera Selatan
Menurut Ibrahim, Musi Banyuasin termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi minyak kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu karena produksinya kemungkinan minimalis, sehingga tidak efisien bila dilakukan eksploitasi.
Di sisi lain, kata Ibrahim, keberadaan minyak dan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat. "Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu menertibkannya," ujarnya.
Ibrahim menilai, pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi atau masyarakat sangat membahayakan karena dilakukan secara tradisional. Selain bahaya bagi keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, pengeboran ilegal membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. "Siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3 dari pengeboran minyak ilegal itu?" katanya.
Baca: 60 Titik Api Terdeteksi di Pulau Sumatera
Pada Rabu, 11 Januari malam, terjadi ledakan di sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Ledakan itu terjadi saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum.
Pada saat bersamaan, muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api, lalu menyambar drum minyak. Sambaran api mengakibatkan kebakaran besar, dan para pekerja kesulitan keluar dari kobaran api. Sebanyak 18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung guna pertolongan pertama, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan illegal drilling telah memicu ledakan dan menyebabkan 18 korban luka di Talang Saba Dusun III, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin. Polda telah menerjunkan tim gabungan untuk menyelidiki penyebab ledakan sumur ilegal tersebut.
Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat di Sumatera Selatan
"Selain menyelidiki peristiwa ledakan, kami akan menyelidiki kegiatan pengeboran sumur ilegalnya tersebut. Ini pun akan kami selidiki hingga akarnya, antisipasi agar tidak terjadi lagi dan tidak memakan korban lagi," ucap Agung.
ANTARA