TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul periode 1999-2004 segera dieksekusi jaksa. Mereka merupakan terpidana kasus tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2003-2004.
Putusan Mahkamah Agung kepada 14 anggota DPRD itu sudah turun tiga minggu lalu. Namun, dua di antaranya sudah meninggal dunia. Adapun sebanyak 33 mantan anggota menjadi terpidana dalam kasus ini. Sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi.
Baca juga:
Jaksa Menuntut 32 Anggota DPRD 4-7 Tahun Penjara
Kader PDIP Gunung Kidul Protes Diperlakukan Tak Adil
"Rencana eksekusi memang ada, Selasa, 17 Januari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo, Senin, 16 Januari 2017.
Ia menyatakan, surat panggilan eksekusi sudah dilayangkan kepada para terpidana pada 12 Januari 2017 lalu melalui surat nomor 102, 103, dan 107/O.4.11/Ft.1/01.2017.
Baca Juga:
Mereka masing-masing divonis dengan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan. Mereka di antaranya Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi, dan Sukardi. Dua terpidana yang sudah meninggal dunia, yaitu Paiman dan Paikun.
Sementara sisanya belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga upaya hukum kasasi ini masih ditunggu keputusan para hakim oleh jaksa eksekutor. "Sampai saat ini perkaranya belum diputus Mahkamah Agung," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan hakim tidak berubah sampai tingkat kasasi. Pada 2 Mei 2013, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada para mantan wakil rakyat itu. Total dana yang dianggap dikorupsi mereka sebesar Rp 3,05 miliar.
Mereka yang masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, di antaranya Bambang Eko Prabowo, Supriyo Hernanto, Naomi Prihastuti, Samintoyo, Supriyono, Yogi Pradono, Pardiro, FX Ngatijan, Purwodarminto, Nurhadi Eko Rahmanto, Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo, Supardi, Chalimi, Prodjohardjono, Endro Subektio, Supriyo, Amin Muhaimin, dan Marsudi.
Vonis yang diterima para mantan anggota dewan ini juga berbeda-beda. Termasuk ada yang harus membayar kerugian negara.
Yusron Rusdiyono, pengacara para terpidana, menyatakan akan mendampingi kliennya saat pemanggilan mereka ke Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul. Banyak kliennya yang belum siap menerima eksekusi ini. "Ini pemanggilan pertama, bisa jadi klien akan mengajukan surat penundaan eksekusi," kata dia.
Alasannya, sebelum masuk ke penjara, mereka harus menata keluarga dan siap mental. Rencananya, mereka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Vonis yang mereka terima terbilang sangat ringan. Pasalnya, tuntutan jaksa antara 4 hingga 7 tahun penjara. Vonis paling tinggi hanya satu tahun empat bulan penjara.
MUH SYAIFULLAH
Simak:
Pasha Ungu Dituding Salahgunakan APBD, Ini Kata Mendagri