TEMPO.CO, Tegal - Ratusan nelayan kapal cantrang berkumpul di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, Senin, 16 Januari 2017. Mereka memblokade akses ke pelabuhan dan membentangkan spanduk di sepanjang jalan tersebut yang berisi protes terhadap larangan alat tangkap cantrang. Para nelayan secara bergantian melakukan orasi.
Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Riswanto, mengatakan nelayan hingga kini masih belum mau menerima kebijakan Kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti tersebut. Kendati penerapan aturan itu masih enam bulan lagi yakni Juni 2017. “Meskipun ada waktu peralihan enam bulan, tapi bagi kami itu sangat mepet,” kata dia.
Baca juga:
Ratusan Nelayan Cantrang di Tegal Mogok Melaut
Riswanto meminta pengalihan alat tangkap cantrang diperpanjang sampai 2-3 tahun mendatang. Sebab, untuk mengubah alat tangkap yang sesuai spesifikasi kapal, yang dimiliki nelayan harus menunggu 2-3 bulan. “Jadi walaupun kami punya uang pun, harus inden sampai 3 bulan. itu pun hanya untuk satu kapal, sekarang di Tegal ini ada ratusan kapal, bagaimana?” ujar dia.
Apalagi, kata dia, saat ini banyak nelayan dan pemilik kapal yang masih terjerat hutang di bank. PNKT mencatat, dari 90 orang nelayan, jumlah hutangnya mencapai Rp 69 miliar. Jumlah itu belum mencangkup separuh dari semua nelayan dan pemilik kapal yang terjerat hutang. “Banyak hutang pemilik kapal yang belum terdata,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian KKP ihwal penundaan penerapan larangan cantrang. Surat Edaran bernomor B.1/SJ/PL/.60/I/2017, diterima pada 3 Januari 2017. “Jadi surat itu menjelaskan, memberikan waktu enam bulan kepada nelayan untuk mempersiapkan alat-alat tangkap pengganti cantrang,” kata dia, saat berkunjung ke Brebes, 5 Januari lalu.
Menurut Syafriadi, pemerintah akan membantu menyelesaikan persoalan para nelayan dengan perbankan. Pihaknya kini sedang mendata seberapa besar hutang yang diemban oleh para nelayan di Jawa Tengah. Saat ini ada 1.213 kapal cantrang di di sepanjang pantai utara dari Brebes sampai Rembang.
“Jadi kami memfasilitasi akses permodalan mereka (nelayan) untuk mengganti alat tangkap. Jadi waktu enam bulan ini bagaimana caranya agar jangan ngangsur dulu (utang yang lama), sampai dengan mengganti alat tangkap,” ujar dia.
Salah seorang nelayan, Wage, 45 tahun, mengaku belum berani melaut sejak pertengahan Desember lalu karena khawatir ditangkap petugas. Dia mengaku sejak Desember lalu, pengawasan di perairan sekitar Kalimantan dan Sumatera lebih ketat. “Jadi meskipun waktu itu larangan cantrang belum diterapkan, tapi kami merasa dikejar-kejar,” ujar dia.
Akibat kondisi ini, dia dan ratusan nelayan cantrang lainnya belum bisa memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia berharap pemerintah segera memberikan kepastian apakah waktu enam bulan ini nelayan masih diperbolehkan melaut atau tidak.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ
Simak:
Ke Tulungagung, JK Hadiri Milad Pesantren dan Cek Dana Desa
Begini Cara Pemkot Malang, Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah