TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Hendropriyono menyerahkan usul mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu kepada para legislator. "Saya tidak bisa bicara setuju atau tidak setuju. Mereka yang menjadi wakil rakyat, saya percaya mereka orang-orang yang rasional, yang rasa kebangsaannya besar, yang logis berpikir. Saya serahkan kepada mereka yang punya pikiran waras," kata Hendropriyono di The Dharmawangsa, Jakarta, Ahad, 15 Januari 2017.
Baca:
Indonesia Adidaya, Hendropriyono: Jangan Berkelahi Sendiri
Usul mengenai presidential threshold memang masih menjadi tarik-ulur dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Dalam draf rancangan pemerintah, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014.
Namun sebagian wakil partai politik di parlemen menghendaki ambang batas pengajuan calon presiden dan wakilnya dibuat menjadi nol persen. Apabila presidential threshold ditetapkan nol persen, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 berhak mengajukan calon presiden beserta wakilnya.
Salah satu yang melemparkan wacana itu adalah Partai Gerindra. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, menilai hasil Pemilu 2014 tidak bisa dijadikan ukuran pada Pemilu 2019.
ANGELINA ANJAR SAWITRI