Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Anti Hoax, Yogyakarta Gunakan Simbol Semar

image-gnews
Ilustrasi anti-hoax
Ilustrasi anti-hoax
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komunitas masyarakat anti-hoax akan melakukan gerakan bersama menolak penyebaran informasi palsu di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta pada 22 Januari 2017. Mereka menamakannya Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Yojomase. Nama itu kepanjangan dari Yogyakarta, Purworejo, Magelang dan sekitarnya.

Pendiri sekaligus Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Septiaji Eko Nugroho mengatakan acara itu merupakan gerakan sukarela karena mereka menyadari pentingnya budaya literasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Yogyakarta, Purworejo, Magelang dan sekitarnya. “Tujuannya agar orang tidak mudah percaya informasi yang menyesatkan dan berita bohong,” kata Septiaji ketika dihubungi, Ahad, 15 Januari 2017.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia mendeklarasikan gerakan menolak hoax di enam kota pada 8 Januari 2017. Yakni di Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo, Bandung dan Wonosobo. Yojomase Anti Hoax di Yogyakarta akan menampilkan tokoh pewayangan Semar. Tokoh itu digunakan karena menggambarkan filosofi yang kuat. Semar dikenal sebagai tokoh pewayangan yang bijaksana dan punya peran penting. Semar mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran.

Deklarasi masyarakat anti-hoax akan menampilkan aksi teatrikal di depan Kantor Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menuju ke Titik Nol. “Pengguna kawasan pedestrian Malioboro bisa melihat langsung aksi teatrikal itu,” kata Septiaji.

Aksi teatrikal menggambarkan perlawanan terhadap kejahatan dengan buto ijo atau raksasa hijau. Para relawan akan melakukan aksi diam dengan menutup mulutnya. Aksi dilanjutkan dengan pernyataan dukungan dari komunitas, wakil pemerintah dari tiga daerah, lalu menandatangani pernyataan dukungan terhadap gerakan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Septiaji peduli membuat gerakan melawan hoax karena banyak masyarakat resah dengan peyebaran berita palsu. Sebagian masyarakat gagap dengan media sosial. Sebagian dari mereka memilih mencari informasi melalui media sosial karena menganggap sejumlah berita media arus utama tidak akurat dan mewakili kepentingan pemilik media.

Beberapa aktivis media sosial mendirikan grup dan fanpage di Facebook sebagai bentuk perlawanan terhadap informasi hoax di media sosial. Relawan yang berhimpun beras dari banyak daerah. Di antaranya Surabaya, Solo, Yogyakarta, Wonosobo, Semarang, Bandung, Jakarta, dan Kalimantan.

Mereka terpanggil karena tidak tega melihat kawannya, saudaranya, termakan hoax yang mengakibatkan pertengkaran hingga menyebabkan hubungan mereka terputus di dunia nyata. Media sosial memungkinkan akun anonim menulis segala informasi. Beberapa orang yang tidak bertanggungjawab kemudian menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah, hasut, dan hoax.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

15 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

21 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya