TEMPO.CO, Bekasi - Ribuan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendeklarasikan ikrar anti pungutan liar, Jumat, 13 Januari 2016. "Ini bagian dari program Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) pemerintah," kata Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Jawa Barat, Sri Mujitono.
Menurut dia, deklarasi merupakan yang pertama di kantor pertanahan di wilayah Jawa Barat. Dengan begitu, bisa menjadi percontohan bagi kantor pertanahan lainnya, bahkan di seluruh Indonesia. "Kita upayakan tidak ada pembiaran pungli di Jawa Barat," kata Mujitono.
Baca juga:
Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri mengatakan, ikrar tersebut merupakan komitmen dari staf dan pegawai untuk menghentikan praktek pungli di dalam instansinya. Sebab, pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat rawan terjadinya praktek pungutan tak resmi.
"Masyarakat jangan takut untuk mengurus sertifikat," kata dia. Sebab, orientasi masyarakat selama ini biaya mengurus sertifikat cukup malah. Padahal, sesuai dengan peraturan resmi, biaya kepengurusan cukup murah, bahkan hanya Rp 50 ribu untuk peningkatan status dari hak guna bangun menjadi hak milik.
Dirwan mengatakan, semua administrasi keuangan tak ada yang dibayarkan secara tunai. Menurut dia, semua dibayarkan melalui perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktek percaloan yang memanfaatkan pemohon ketika mengurus sertifikat lahan.
Berdasarkan catatan, kata dia, masih ada jutaan bidang tanah di Kabupaten Bekasi belum tersertifikasi. Ia mengatakan, untuk menggeber proses sertifikasi tersebut lembaganya memaksimalkan layanan malam jemput bola, maupun program nasional. "Layanan malam untuk memudahkan masyarakat yang terbentur aktivitas pekerjaan," kata dia.
Kepala Bidang Operasi Satuan Tugas Saber Pungli, Brigadir Jenderal Widianto Poesoko mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang mendeklarasikan antipungli. "Pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat paling banyak diadukan," kata Widianto.
Menurut dia, sejak Satgas Saber Pungli dibentuk, sudah ada sekitar 20 ribu aduan pungli. Namun, setelah diverifikasi, hanya 30 persen yang dianggap memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti. "Yang lainnya kami anggap hoax, karena identitasnya tidak jelas. Padahal, kami menjamin identitas pelapor," kata dia.
Menurut dia, sejak dibentuk Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 77 kali, dengan jumlah tersangka mencapai 200 orang. Paling besar, kata dia, barang bukti mencapai Rp 6 miliar. "Dalam satu kasus, tersangka bisa lebih dari dua orang," kata Jenderal Bintang Satu ini.
ADI WARSONO
Simak:
Dugaan Korupsi DAK, Kejari Kefa Tetapkan 11 Orang Tersangka