TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan sipil provinsi Jawa Tengah memastikan surat keterangan belum memiliki KTP elektronik bisa digunakan untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah, Februari 2017. “Surat keterangan berfungsi sebagai pengganti e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. Termasuk untuk kepentingan hak pilih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Sudaryanto, Ahad, 15 Januari 2017.
Jaminan ini telah disosialisasikan kepada sejumlah lembaga pelayanan publik. Menurut Sudaryanto, penduduk Jawa Tengah belum banyak yang memiliki e-KTP. “Kami sudah sosialisasikan kepada sejumlah lembaga pelayanan publik yang mensyaratkan identitas kependudukan sebagai syarat utama.”
Jawa Tengah masih kekurangan 1,4 juta formulir e-KTP. Kekurangan blangko itu akibat belum ada pengiriman dari pemerintah pusat. Meski begitu Sudaryanto memastikan proses perekaman untuk membuat e KTP tetap dilayani oleh pemerintah kabupatan dan kota. Sedangkan kartu menyusul jika sudah tersedia blangko.
Lebih dari 25 juta penduduk Jawa Tengah merekam data untuk e-KTP. Sedangkan yang belum merekam sekitar 574 ribu orang. Ia berharap warga yang belum memberikan data segera merekam untuk memudahkan pendataan penduduk.
Sudaryanto mengingatkan warga yang sudah merekam data sejak tiga atau empat tahun lalu dan belum mendapatkan e-KTPnya segera melapor ke Dinas setempat untuk mendapatkan surat keterangan kartu sementara sebagai bukti belum tersedia blangko.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta instansi pemerintah, perbankan, dan instansi lain yang berkaitan dengan layanan masyarakat agar tak mempergunakan E-KTP sebagai syarat administrasi. “Kementerian dalam negeri gagal lelang pengadaan e- KTP di akhir tahun 2016. Maka berbagai keperluan administrasi cukup menggunakan surat keterangan pengganti E -KTP,” kata Ganjar.
EDI FAISOL