TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berharap agar perubahan rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memperkuat lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan berintegritas. Hadar pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan rancangan UU Pemilu tersebut.
“Kami berharap UU ini bisa selesai tepat waktu. Karena kalau jauh terlambat, ancamannya pada pelaksanaan pemilu itu sendiri,” kata Hadar di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017. Menurut Hadar, pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak bakal memakan waktu untuk pembuatan peraturan pelaksanaan teknis yang cukup banyak.
Baca juga:
KPU Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada
Hadar mengatakan banyak isu krusial yang sensitif untuk dibahas dan berpotensi mengalami pembahasan yang panjang. Ia menyarankan panitia khusus RUU Pemilu memilih dan memilah prioritas pembahasan. “Lebih tepat dipilih dan dipilah mana yang didahulukan. Tidak perlu diupayakan semua harus masuk sehingga penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan,” kata Hadar.
Terkait kemandirian kelembagaan, Hadar meminta agar pansus tidak memasukan pasal terkait kewajiban konsultasi yang mengikat kepada dewan dalam pembuatan peraturan. “Kalau diwajibkan mengikuti hasil konsultasi, bisa jadi kemandirian KPU terganggu,” ujar Hadar.
Konsultasi kepada Dewan, kata Hadar, seharusnya menjadi inisatif KPU dan DPR bisa memanggil KPU dalam memantau pelaksanaan undang-undang. “Harus dibedakan kontrol Undang-Undang ke kami (KPU) dan poisisi kami sebagai lembaga mandiri,” kata dia.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy, memiliki pendapat yang berbeda dengan Hadar. Menurut dia, penambahan kewenangan KPU, yang berfokus mengurusi pemilu, tidak boleh menggerus kedaulatan rakyat. Sehingga, pembuatan peraturan memerlukan persetujuan rakyat. “Tidak seratus persen, KPU bisa berjalan tanpa pengawasan dari kita (DPR). KPU juga manusia, apa semua pengalaman baik? KPU dan Bawaslu punya juga pengalaman buruk,” kata politikus PKB tersebut.
Terkait target penyelesaian RUU Pemilu, Lukman menargetkan pansus menyelesaikan pembahasan paling lambat pada 28 April 2017. Ia pun menyarankan agar KPU dan Bawaslu menyelesaikan peraturan mengenai verifikasi politik sebagai tahapan awal pemilu. “KPU dan Bawaslu bisa jalan dulu soal verifikasi parpol. Jangan terlalu khawatir soal jadwal,” kata dia.
ARKHELAUS W.