TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menangkap satu orang yang terlibat dalam sweeping disertai perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo beberapa waktu lalu. Tersangka yang ditangkap itu bernama Mulyadi, warga Desa Pandean, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan, tersangka Mulyadi memiliki banyak peran dalam kasus sweeping di Restoran Sosial Kitchen. Peran itu adalah ikut rapat untuk melakukan sweeping, ikut mempersiapkan, saat ke tempat kejadian perkara satu mobil dengan pimpinan LUIS. “Tersangka juga berperan menempelkan kertas segel di TKP dan membantu tugas-tugas tersangka lain, yakni Endro,” kata Djarod Padakova, Ahad pagi, 15 Januari 2017.
Baca juga:
Polisi Rekonstruksi Kasus Razia Social Kitchen Solo
Mulyadi ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2017 pukul 08.45 WIB di Lapangan Sepak Bola Desa Parigi, Kecamatan Cikanda, Serang, Banten.
Aksi sweeping ini diinisiasi orang-orang yang selama ini aktif di ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Dengan ditangkapnya Mulyadi maka polisi sudah menangkap 12 orang. Jumlah ini masih terbilang sedikit karena yang terlibat dalam kasus ini sebanyak 74 orang. Rata-rata, para pelaku dari ormas LUIS.
Pada 18 Desember 2016, puluhan orang dengan mengenakan jubah merusak dan menganiaya di restoran yang terletak di Jalan Abdulrachman Saleh, Setabelan, Banjarsari, Solo itu.
Berdasarkan keterangan saksi, puluhan orang berjubah datang ke restoran dengan mengendarai motor untuk melakukan sweeping. Mereka masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang berada di restoran tersebut terluka. Motifnya karena mereka tidak senang dengan restoran tersebut yang beroperasi hingga batas waktu operasional atau hingga larut malam.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono ada sekitar 20 orang yang diduga terlibat kasus sweeping ini. "Mereka rata-rata dari Ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)," kata dia. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
ROFIUDDIN