TEMPO.CO, Kupang – Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga (PPO) setempat.
Kasus dugaan korupsi dana DAK ini yang sempat terhenti selama satu tahun karena 13 tersangka sebelumnya memenangi praperadilan melawan Kejari Kefamenanu di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada 2015.
Baca juga:
Target KPK 2017: Tobat Nasional Korupsi
”Sesuai dengan perkembangan dari Kejari Kefa yang diterima. Saat ini telah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunarta, Minggu, 15 Januari 2017.
Sunarta menegaskan, kasus dugaan korupsi dana DAK pada Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 miliar untuk tiga tahun anggaran, yakni 2008, 2010, dan 2011, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT. “Proses hukum kasus itu jalan terus, dan kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT,” ujarnya.
Kepala seksi Intel Kejari Kefamenanu Kundrat Mantolas membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari 11 orang tersebut, 7 orang merupakan panitia lelang dan 4 orang rekanan yang menangani proyek itu. “Sudah ada 11 tersangka, 7 di antaranya adalah panitia lelang,” dia menegaskan.
Untuk pengembangan kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP NTT.
YOHANES SEO
Simak:
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Makar