Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Madiun Deportasi 2 Warga Negara Cina  

image-gnews
Warga Negara Cina ditangkap oleh Imigrasi Madiun. NOFIKA DIAN NUGROHO
Warga Negara Cina ditangkap oleh Imigrasi Madiun. NOFIKA DIAN NUGROHO
Iklan

TEMPO.COMadiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, yakni Xiangxin Wei, 27 tahun, dan Yiquan Liang, 29 tahun. Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

"Karena mereka tiba di Indonesia hanya dengan visa kunjungan, tapi tidak melaporkan ke petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah 

Meski hanya mengantongi izin kunjungan, ia melanjutkan, dua warga Cina itu nekat menjalankan bisnis di Indonesia. Keduanya kedapatan sedang mengecek dan rapat di gudang penyimpanan telepon seluler di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Kamis pekan lalu. "Mereka ditugaskan perusahaannya di Cina untuk mengecek barang-barang yang dikirim," ujar Sigit.

Saat menjalankan tugas selama sebulan terakhir, Xianxin Wei dan Yiquan Liang tidur di dalam rumah sekaligus gudang penyimpanan tersebut. Hal ini, Sigit menegaskan, menyalahi aturan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan tinggal di hotel. "Tapi mereka ditempatkan di rumah yang dikontrak perusahaannya," ucapnya.

Simak pula: Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina

Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Daniel Ronaldo mengatakan, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi, dua WNA Cina itu dipulangkan paksa. Dari Madiun, keduanya diantar ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, untuk kembali ke negara mereka. "Dengan dikawal tiga petugas sini (Kantor Imigrasi Madiun," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula: Wilayah Ini Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing Ilegal di Jawa Barat

Selain Xianxin Wei dan Yiquan Liang, tiga WNA asal Cina lainnya telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. Seorang pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Gresik yang ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi diusir pada Oktober 2016.

Dua lainnya adalah pekerja konstruksi bangunan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Mereka dideportasi pada Desember 2016. Karena itu, Daniel mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca juga: 
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman
Respons Netizen terhadap Debat Pilkada DKI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

18 jam lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya. Foto: Canva
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

32 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

48 hari lalu

Siapapun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya
Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.


Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

12 Februari 2024

Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

28 Juni 2023

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice untuk asisten rumah tangga yang menjadi tersangka pencurian di rumah warga negara asing, Selasa 27 Juni 2023. (Tempo/Muhammad Iqbal)
Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.