TEMPO.CO, Lampung Timur - Satu dari sembilan pelaku pembalakan liar kayu nibung (Oncosperma tigillarium) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang ditangkap merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di balai taman nasional ini.
Subakir, Kepala Balai TNWK, dalam keterangan tertulis di Lampung Timur, Jumat, 13 Januari 2017, mengungkapkan, PNS tersebut bernama Sugiyanto dengan golongan atau pangkat pengatur II C.
"Jabatannya Tenaga Pengaman Hutan Lainnya atau TPHL," kata Subakir.
Atas perbuatan personel jajarannya itu, Subakir mengaku prihatin dan kecewa. "Saya sebagai Kepala Balai TNWK sangat prihatin dengan kejadian ini, karena dalam setiap pembinaan pegawai selalu saya sampaikan bahwa kita diberikan amanah untuk menjaga TNWK dari segala bentuk gangguan. Kalau seperti ini, namanya pagar makan tanaman," ujarnya.
Subakir akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada PNS tersebut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. "Tolong dukungannya kepada semua pihak untuk penegakan hukum di TNWK," katanya.
Sebelumnya, sembilan orang pelaku pembalakan kayu nibung di dalam kawasan hutan TNWK ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat. Sembilan pelaku pembalakan itu ditangkap di kawasan hutan TNWK pada Selasa, 10 Januari 2017.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku atau tersangka penebang kayu nibung ini menggunakan kapal klotok bermesin 22 PK untuk mengangkut kayu nibung.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan adalah dua bilah parang, tiga bilah kampak, empat bilah golok, dan satu gulung tali kuning.
ANTARA
Simak juga:
Ini Alasan Wasekjen MUI Akan Datangi Sintang Lagi
Wasekjen MUI Beberkan Cerita Penghadangan Suku Dayak
Warga Tolak Tengku Zulkarnain MUI, Ini Kata Dewan Adat Dayak