TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), kemarin, Kamis, 12 Januari 2017, di beberapa daerah, menuntut tiga hal. Ketiga hal tersebut adalah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 160 Tahun 2016 tentang kenaikan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengurusan SNTK dan BPKB, menolak kenaikan tarif dasar listrik golongan 900 VA, dan meminta penetapan mekanisme BBM kepada pemerintah dikembalikan dan menjamin terpenuhinya BBM bersubsidi di semua SPBU.
Baca pula:
Aksi Mahasiswa 121 di Bandung, 3 Hal Jadi Sorotan
Aksi 121 di Ternate, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP
Di Jakarta, aksi yang disebut juga sebagai Aksi Bela Rakyat 121, semalam, berakhir pukul 20.00 di depan Istana Negara, dengan beberapa kesepakatan. Salah satunya kedua pihak, BEM dan pemerintah, akan mengevaluasi realisasi keputusan tersebut dalam waktu 90 hari.
Baca juga:
Gagal Bertemu Jokowi, Demo Mahasiswa 121 Bubarkan Diri
Demo 121, Fahri Hamzah: Pemerintah Tak Perlu Khawatir
Namun, menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, unjuk rasa yang dilakukan BEM di Jakarta, yang diikuti 25 BEM tersebut, tidak menyentuh hal yang substansial bagi rakyat saat ini. “Ngawur,” katanya.
Agus menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL), yang ada subsidi untuk listrik 900 VA sebagian besar dicabut karena sudah tidak masuk miskin. “Mereka pakai 2 X 900 VA untuk usaha laundry atau kos-kosan, dan sebagainya. Hanya sekitar 4 juta di level ini yang masih disubsidi, sementara pengguna 450 VA masih disubsidi dan tidak dicabut subsidinya,” katanya.
Terkait kenaikan BBM, khususnya Pertamax dan Pertalite, Agus berujar, “Tidak ada perubahan untuk BBM subsidi, kan? Kan, aturannya memang subsidi untuk premium, solar, dan kerosin saja. Yang non-subsidi sejak zaman Presiden SBY turun-naik sesuai dengan pasar. Tidak ada kenaikan, karena harga crude memang sedang naik,” ujarnya.
Demikian pula terkait dengan kenaikan PNBP untuk administrasi pengurusan SNTK dan BPKB. “Administrasi STNK dan SIM naik, tapi sekarang dengan online. Bandingkan kalau tidak online, bayar calonya saja sudah berapa?” ucap Agus. Menurut dia, uang negara akan terpakai Rp 300 triliun hanya untuk subsidi tersebut.
“Tuntutan BEM kemarin, menurut saya sih, kurang cerdas,” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen