TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya membagi perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional (e-KTP) dalam tiga kelompok besar. Ketiga kelompok tersebut berasal dari sektor politik, mulai perencanaan hingga pembahasan, pemerintah yang menangani proyek, serta swasta.
Menurut Febri, meski saat ini baru ada dua tersangka dari kelompok pemerintah, peluang penetapan tersangka dari kelompok lain juga terbuka. Termasuk pihak-pihak yang menikmati kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. “Belum tentu hanya pemenang lelang yang menikmati kerugian negara, bisa saja perusahaan dan perorangan,” kata Febri di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Febri memastikan KPK akan mendalami ketiga sektor, yaitu politik, pemerintah, dan swasta, untuk mengusut perkara itu. Namun, untuk penetapan tersangka baru, ia mengaku harus berdasarkan perkembangan bukti yang didapat.
Baca:
Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
Sejauh ini, KPK mencatat sudah memeriksa lebih dari 250 saksi untuk perkara suap pengadaan e-KTP. Bahkan, pada Selasa kemarin, KPK memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Febri menuturkan saksi diperiksa dalam kapasitas melihat, mendengar, mengetahui, ataupun terlibat langsung dalam rentang waktu proyek e-KTP berjalan.
Selain itu, Febri menuturkan pemeriksaan saksi bisa berulang kali. “Hal itu berarti memang keterangannya masih dibutuhkan,” ujar dia.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Bupati Klaten Ditangkap, Ganjar: ke KPK untuk TOT bukan OTT
Soal Palu-Arit di Uang Baru, Ini Langkah Menteri Sri Mulyani
Kiat Membuat Payudara Tetap Sehat dan Indah