TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang swasta dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jumat, 13 Januari 2017. Tiga orang itu adalah pegawai Bagian Keuangan Group Saidah, Sriyati Mutiah; karyawan PT Merial Esa Indonesia, Hardy Stefanus; dan wiraswastawan Danang Spiradityo Hutomo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
ESH atau Eko Susilo Hadi adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga menerima suap untuk imbalan memenangkan PT Merial Esa Indonesia dalam tender satelit monitoring Bakamla.
Eko diperiksa sebagai saksi untuk Muhammad Adami Okta. Sebelumnya, KPK memeriksa pihak swasta untuk menjadi saksi Eko. Mereka adalah Sumario, Sigit Susanto, dan Bram Louis Alexander.
KPK menangkap tangan Eko pada 14 Desember 2016. Penyidik mendapati uang Rp 2 miliar dari Eko yang diduga berasal dari Fahmi Darmawansyah agar memenangkan tender proyek pengadaan monitoring satelit senilai Rp 220 miliar.
Imbalan yang dijanjikan dari pemenangan tender ini sebesar 7,5 persen nilai proyek. Diduga, sudah ada pemberian sebelum penyidik menangkap tangan Eko dan Fahmi cs.
Selain Eko, tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah tiga orang yang diduga memberi suap, yakni Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Sedangkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka dalam kasus ini.
MAYA AYU PUSPITASARI