TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pejabat di Kabupaten Klaten yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Desember lalu tidak tampak diruang kerjanya pada Jumat, 13 Januari 2017.
Tiga pejabat itu adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Sudirno, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bambang Teguh, dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Slamet.
Baca pula:
Ini Cara Cegah Dinasti Politik ala Bupati Klaten Terulang
Dicari KPK dalam Kasus Suap, Anak Bupati Klaten Minta ..
"Pak Slamet tidak ada di ruangannya," kata Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pelatihan BKPPD Muhammad Agus Salim, Jumat 13 Januari 2017. Beberapa staf di ruang BKPPD juga hanya menggelengkan kepala saat ditanya ihwal keberadaan Slamet.
Menurut seorang wartawan dari salah satu stasiun televisi swasta, Slamet tidak bersedia diwawancara saat diketahui duduk di anak tangga basement Gedung C Komplek Pemkab Klaten. “Dia bilang belum bisa mikir, masih shock. Dia juga menunjukkan sekantong plastik obat-obatan dari saku celananya,” kata wartawan dari Kota Yogyakarta itu.
Slamet menjadi buruan wartawan setelah Komite Aparatur Sipil Negara melansir daftar harga jabatan yang dilelang di Klaten pada pekan lalu. Dalam daftar tersebut, harga jabatan di Klaten berkisar Rp 5 juta untuk staf Tata Usaha Puskesmas sampai Rp 400 juta untuk Kepala Dinas.
Baca juga:
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
"Kalau soal itu tanyakan ke BKD (BKPPD), “ kata Bambang Teguh saat dikonfirmasi Tempo ihwal tarif jabatan yang dilansir KASN pada Kamis lalu. Kepala BKPPD Klaten, Sartiyasto, mengaku tidak tahu ihwal daftar harga tersebut. “Kalau dari BKD saya yakin enggak (membuat daftar harga itu),” kata Sartiyasto pada Jumat, 13 Januari.
Bukan hanya Slamet yang tidak berada di ruang kerjanya. Kantor Dirno dan Bambang Teguh di Dinas Pendidikan juga terpantau kosong pada Jumat pagi. “Bapak (Bambang Teguh) sudah pulang,” kata seorang stafnya pada Jumat pagi.
Sejak diperiksa penyidik KPK di ruang aula Kepolisian Resor Klaten pada Selasa pekan lalu, Ajudan Bupati Klaten Sri Hartini, Nina Puspitarini, juga tidak pernah terlihat di ruang kerjanya. Nina juga turut dibawa KPK ke Jakarta setelah OTT di Klaten pada 30 Desember lalu.
Meski telah dikukuhkan jabatannya dan mendapat ucapan selamat dari Gubernur Jawa Tengah pada Kamis lalu, bukan berarti Slamet, Sudirno, dan Bambang Teguh bisa sepenuhnya bernapas lega. Sebab, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli jabatan di Klaten.
“Saya lelah sekali, masih belum bisa mikir," kata Bambang Teguh di kantornya pada Kamis lalu. Siang itu, Bambang telah menyangkal dugaan ihwal perannya sebagai perantara dalam kasus dugaan jual-beli jabatan, yang mana KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini sebagai penerima suap dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Suramlan sebagai pemberi suap.
DINDA LEO LISTY
Simak:
Agus Pambagio: Tuntutan BEM Kemarin Kurang Cerdas
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen