TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson menuding Menteri Hukum dan HAM melecehkan proses peradilan yang sedang berlangsung.
Peradilan itu dilayangkan oleh PKP Indonesia Haris Sudarno di PTUN DKI Jakarta atas Surat Kemenkumham tertanggal 20 September 2016 tentang Penjelasan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia yang pada intinya berisi belum diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham dengan alasan masih terjadi perselisihan.
Haris mengatakan, di tengah proses peradilan yang sudah berjalan empat kali sidang tersebut, tiba-tiba terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum, AM Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Budi Susilo Soepandji.
Atas dasar itulah, PKP Indonesia Haris Sudarno kembali melayangkan Gugatan di PTUN pada 27 Desember 2016. Pada 10 Januari 2017 lalu telah dilaksanakan sidang dismisal yang juga dihadiri oleh pihak Kemenkumham. “Namun anehnya Menkumham kembali mengeluarkan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKP Indonesia Periode 2016-2021 pada tanggal 10 Januari 2017 yang bertepatan dengan sidang kedua perkara 308 kemarin,” kata Haris Sudarno di sela sidang perkara Gugatan di PTUN Jakarta, Kamis 12 Januari 2017. Haris hadir didampingi Sekjen Semuel Samson dan kuasa hukumnya: Safril Partang, M Aqil Ali, Abd. Lukman Hakim, dan Rony Asril.
PKP Indonesia melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta pada 22-24 Agustus 2016 lalu. Kongres di antaranya memutuskan susunan kepengurusan dengan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. Namun setelah KLB itu, kembali digelar KLB di Hotel Milenium Jakarta dengan AM Hendropriyono sebagai ketua umumnya.
Pihak Haris Sudarno ketika itu langsung mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia periode 2015-2020, namun Menkumham belum menerbitkan SK Perubahan susunan kepengurusan. Kubu Haris menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 25 Oktober 2016.
Semuel Samson meminta pemerintah dapat mengelola permasalahan partai poliyik, termasuk jika ada permasalahan internal partai. Sehingga, kata dia, setiap parpol mempunyai basis kemampuan untuk tumbuh. “Ini agar partai dapat memberikan masukan dan partisipasi bagi suksesnya pemerintah yang didukungnya,” kata Semuel.
SUNUDYANTORO